Undang-Undang Perindustrian
Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 yaitu membahas tentang
bagaimana undang-undang perindustrian di Indonesia. Industri srategis yang
berada di Indonesia telah dikuasai oleh negara, sehingga memiliki nilai tambah
dan meningkatkan keamanan perindustrian di indonesia. Perusahaan industri juga
harus memperhatikan lingkungan sekitar sehingga tidak merugikan masyarakat dan
tidak menimbulkan penyakit bagi masyarakat akibat limbah yang tidak sehat
tersebut. Pada saat pembangunan sebuah pabrik pemerintah sudah memberikan
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah,
contoh syarat yang sangat-sangat di utamakan pemerintah adalah aliran pembuangan
limbah pabrik yang berbahaya. Ada beberapa perindustrian milik negara yaitu,
pertamina, krakatau steel, dan PLN. PLN merupakan perusahaan milik negara yang
paling dikuasai oleh pemerintah.
Manfaat dari undang-undang perindustrian yaitu menimbulkan
kesejahteraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terpelihara, terdapat
keadilan di dunia industri, serta adanya kapasitas hukum industri di Indonesia.
Agar perusahan industri masuk kedalam industri hijau terdapat solusi, yaitu
diantaranya:
Memperhatikan lingkungan sekitar sesuai dengan UUD
Mempunyai kesadaran terhadap lingkungan
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani
oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang
yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru
diadakan penggantian Undang-undang. UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi
dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
- Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
- Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
- Industri
Strategis (Pasal 84).
- Pemanfaatan
Sumber Daya Alam (Pasal 84).
- Pembangunan
Sumber Daya Manusia (Pasal 16 29).
- Infrastruktur
Industri (Pasal 62).
- Standardisasi
Industri (Pasal 50 61).
- Tindakan
Pengamanan Industri (Pasal 96 99).
- Fasilitas
Industri (Pasal 110 111).
Komentar
Video Kelompok 5 :
Videonya
hanya berupa foto-foto jadi kurang menarik dan susah untuk di mengerti sehingga
informasi yang diberikan kepada para penonton tidak banyak.
Saran
Video Kelompok 5:
Dalam
pembuatan video yang berfungsi untuk memberikan informasi sebaiknya lebih nyata
dengan peran-peran yang ditokohkan oleh para anggota kelompok sehingga para
penonton lebih tertarik dan tidak bosa.
Komentar
Posting Komentar