Undang-Undang Perindustrian

Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 yaitu membahas tentang bagaimana undang-undang perindustrian di Indonesia. Industri srategis yang berada di Indonesia telah dikuasai oleh negara, sehingga memiliki nilai tambah dan meningkatkan keamanan perindustrian di indonesia. Perusahaan industri juga harus memperhatikan lingkungan sekitar sehingga tidak merugikan masyarakat dan tidak menimbulkan penyakit bagi masyarakat akibat limbah yang tidak sehat tersebut. Pada saat pembangunan sebuah pabrik pemerintah sudah memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah, contoh syarat yang sangat-sangat di utamakan pemerintah adalah aliran pembuangan limbah pabrik yang berbahaya. Ada beberapa perindustrian milik negara yaitu, pertamina, krakatau steel, dan PLN. PLN merupakan perusahaan milik negara yang paling dikuasai oleh pemerintah.
Manfaat dari undang-undang perindustrian yaitu menimbulkan kesejahteraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terpelihara, terdapat keadilan di dunia industri, serta adanya kapasitas hukum industri di Indonesia. Agar perusahan industri masuk kedalam industri hijau terdapat solusi, yaitu diantaranya:
Memperhatikan lingkungan sekitar sesuai dengan UUD
Mempunyai kesadaran terhadap lingkungan

Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :


  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
  2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
  3. Industri Strategis (Pasal 84).
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
  5. Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
  6. Infrastruktur Industri (Pasal 62).
  7. Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
  8. Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
  9. Fasilitas Industri (Pasal 110  111).
Komentar Video Kelompok 5 :
Videonya hanya berupa foto-foto jadi kurang menarik dan susah untuk di mengerti sehingga informasi yang diberikan kepada para penonton tidak banyak.
Saran Video Kelompok 5:

Dalam pembuatan video yang berfungsi untuk memberikan informasi sebaiknya lebih nyata dengan peran-peran yang ditokohkan oleh para anggota kelompok sehingga para penonton lebih tertarik dan tidak bosa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara Pedagang Ayam Penyet

Tugas proposal KP