Tugas Hukum Industri
1. Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan
sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada
rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari
dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
2. Undang-undang
Perindustrian
Pergeseran budaya hukum
dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab
I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
1. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan
Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Teknologi industri, desain industri, rancang
bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. teknologi industri
Mengeni teknologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi
yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan.
Apabila teknologi
yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna ( berkaitan dengan
pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2. desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi
oleh suatu perusahaan. mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
desain-desain baru.
a. rancang
bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar
bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
1. wilayah
pusat pertumbuhan industri.
2. Dalam
hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral
dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur
oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya
dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan
industri di wajibkan:
1. melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha.Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang
tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus
diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya
dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan
mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri
dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan
aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure,
substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh
sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung
teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan
atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku
orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain
dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai,
sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem
hukum tersebut.
4. Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang terdiri darai
beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang
mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat
dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan
mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang
terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang
dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
7. http://ramavalde92.blogspot.com/2013/07/hukum-industri.html
Komentar
Posting Komentar